Minggu, 02 November 2008

SEJARAH HKTI

*MUNAS I HKTI 1979 :
Kegiatan Pemuda Tani masih disatukan dengan bidang Wanita.

*MUNAS II HKTI 1984 :
Dibentuk Departemen Pemuda dan Tenaga Kerja, kemudian Panitia Kerja Tetap (Panjatap) dan pada 28 Oktober 1986 di Yogyakarta, berdirilah Pemuda Tani HKTI.

*MUNAS III HKTI 1989 :
Fungsionaris HKTI Muda menyepakati Badan Khusus (Basus) Pemuda Tani.

*Status BASUS Pemuda Tani sebagai organisasi Kepemudaan yang bersifat Independen/Mandiri dan merupakan sub-ordinat HKTI. Hubungan Pemuda Tani dan HKTI bersifat Historis dan Ideologis.

*Berdasarkan Surat Keterangan Dirjen SOSPOL Nomor : 175 Tahun 1998,
Pemuda Tani HKTI mempunyai status sebagai Organisasi Kepemudaan Profesi (OKP) yang bergerak dibidang pembangunan pertanian dan pedesaan.

*PERNAS I Pemuda Tani HKTI 1999 : Perkembangan organisasi kepemudaan menuntut Pemuda tani lebih berperan aktif, maka Pengurus HKTI Periode 1999-2004 membebaskan Pemuda Tani untuk memilih bentuk dan struktur organisasinya, tetapi tetap dalam keluarga besar HKTI.

*PERNAS II Pemuda Tani HKTI 2004 : Pemuda Tani bersifat Independen/Mandiri untuk menyusun program dan kegiatan, serta bentuk dan struktur organisasinya.
Selanjutnya Pemuda Tani HKTI berkembang lebih mandiri dan independen untuk menjadi Pemuda Tani Indonesia (PETANI) di motori oleh semangat perubahan dari kaum intelektual muda yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan, pemberdayaan serta penguatan institusi masyarakat tani. PETANI juga didukung oleh pakar-pakar dari berbagai disiplin ilmu yang secara langsung ikut aktif dalam berbagai program yang dijalankan serta memiliki jaringan kerja dengan institusi pemerintah dan NGO (Non Goverment Organization) lokal, nasional dan internasional.

Organisasi ini merupakan wadah penyatu potensi kaum muda dari berbagai disiplin ilmu untuk berperan aktif dalam upaya peberdayaan dan peningkatan posisi tawar masyarakat tani dari skala lokal hingga nasional dengan pendekatan partisipatori, sebagai upaya mewujudkan kaum tani dan penduduk desa dari keterbelakangan dan kemiskinan dan ketidakadilan dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UU Dasar 1945.

Tidak ada komentar: